SISTEM PEMERINTAHAN DI KOREA.
5:13 AM |
SISTEM PEMERINTAHAN
DI KOREA.
A. Sistem
pemerintahan di korea dibagi menjadi 2 bagian:
1. Sistem
pemerintahan korea selatan
2. Sistem
pemerintahan korea utara
SISTEM
PEMERINTAHAN KOREA SELATAN
Korea Selatan
menganut sistem pemerintahan Presidensial campuran.Berdasarkan UUD 1987, kedudukan Presiden selain sebagai Kepala Negarasekaligus
Kepala Pemerintahan serta Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.Dalam
melaksanakan pemerintahan, Presiden dibantu oleh Perdana Menteri (PM)dan Dewan
Negara (State Council) yang lazim disebut Kabinet.
Kabinet diketuaioleh Presiden dan PM sebagai Wakilnya. Presiden
dipilih oleh rakyat secaralangsung
untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya untuk satu periode saja (tidak
dapatdipilih kembali).PM ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan persetujuan
Majelis Nasional(MN), sedangkan Wakil PM ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan
rekomendasiPM. PM mempunyai fungsi mewakili tugas-tugas Presiden bilamana
berhalangandan bertugas membantu Presiden serta mengarahkan para menteri
kabinet sesuai petunjuk Presiden.
PM dapat memberikan rekomendasi
kepada Presiden dalam pengangkatan menteri dalam kabinet.ParlemenMajelis Nasional (MN) merupakan
badan pemegang kekuasaan legislatif satu-satunya
di Korsel, sesuai dengan sistem satu kamar (unikameral) yangdijalankannya.
MN dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua yangdipilih oleh para anggota MN.
Sesuai dengan UUD 1987, anggota MN tidak bolehkurang dari
200 orang. Sejak terbentuknya Republik Korea tahun 1948, MN yangsedang berjalan saat ini adalah yang ke-18 sebagai
hasil Pemilu tanggal 9 April2008
yang terdiri dari 299 kursi.Pemilu untuk memilih anggota MN diadakan setiap 4
tahun sekali di seluruh226 daerah
pemilihan (electoral district), ditambah dengan 46 kursi tambahan(additional
Seat) yang dibagikan kepada partai politik dalam proporsi suara yangdiperoleh.
Namun pada tanggal 9 Maret 2004, MN
menyetujui untuk menambah jumlah wakil yang dipilih berdasar daerah
pemilihan (electoral district) menjadi 242 dan proporsional menjadi 57 kursi pada Pemilu 15 April
2004 (MN ke-17). Dengandemikian, jumlah keseluruhan jumlah anggota MN ke-17
menjadi 299 kursi.Pada Pemilu legislatif
9 April 2008, dari 299 kursi parlemen sebanyak 245kursi diperebutkan
melalui pemilihan langsung
(direct voting)
di seluruh daerah pemilihan.
Sedangkan 54 kursi yang
tersisa diperebutkan
melalui sistem perwakilansecara proposional. Pemilih dapat memberikan dua suara:
satu untuk calon daridaerah
pemilihan mereka dan satu lagi untuk parpol yang dipilihnya
Kelebihan dan
Kekurangan Sistem Demokrasi di Korea Selatan
kelebihan dari
sistem demokrasi yang bisa dirasakan Korea Selatan dalammenyatukan suatu kepentingan secara demokratis karena masyarakatnya
yangmonokultur. Maka bisa dibilang pluralisme adalah pembunuh demokrasi yangsesungguhnya, dan dalam hal ini demokrasi memang berhasil dijalankan oleh
KoreaSelatan sebagai mana mestinya. Karena tak hanya itu, kebebasan pers yangmerupakan ciri khas sistem demokrasi juga sangat melekat peranannya dalamsistem
pemerintahan dimana ditandai dengan pemerintahnya yang sangat terbukadengan kritikan dari rakyatnya.
Berbeda dengan
Indonesia yang kebebasan persnyamasih semu,
banyak gembar-gembor dari media disana-sini namun pemerintahmalah merasa
tak mau tau dengan hal itu, sehingga hanya memicu konflik baru.Dan hak bersuara
juga sangat dijunjung tinggi oleh Negara Korea Selatan karena bagaimanapun
peran serta masyarakat dalam sistem demokrasi sangatlah signifikandemi
kelangsungan sistem pemerintahan tersebut. Ditandai dengan peringatan 1 Mei sebagai
hari Buruh, yang mana ini menunjukkan bahwa partai buruh seperti yang ada di Amerika Serikat berjalan dengan baik,
sehingga terlihat ada keseimbangan
antara kekuatan buruh dan konservatif.
Sehingga bisa
dilihat bagaimana
hak bersuara setiap warga Negara bisa dipertanggung jawabkan. Bilakita sekali lagi ingin memahami sistem demokrasi
lebih dalam, biasanya akandikaitkan
bahwa demokrasi identik dengan jumlah partai yang banyak, namun tidak bagi
Korea Selatan yang kita tahu partainya tak sebanyak Indonesia. Sebagaisebuah Negara demokratis, tentunya tidak akan
terlepas dari unsur partai. Namun hendaknya kita juga mau melihat
apa saja keburukan yang telahterjadi di
Korea sehingga bisa kita bandingkan apakah sistem demokrasi cocok dan presentase
kelebihan bisa mendominasi.
Kita tahu bahwa tadi diawal kitamenekankan masyarakat Korea Selatan yang
monokultur dan baik bagi sistem pemerintahan yang demokratis, namun
ternyata ada kelemahan juga bagi sistemdemokratis
disebuh kondisi masyarakat yang multikultur yaitu dimana untuk membangun demokrasi parlemen memang harus lebih
kuat dibanding eksekutifnya,sedangkan di Korea Selatan, kondisi ini belum
banyak dan dimaksimalkan. Dan ini bisa jadi boomerang ketika
eksekutif justru lebih memainkan banyak peran.
SISTEM
PEMERINTAHAN KOREA UTARA
Korea
Utara, secara resmi disebut Republik Demokratik
Rakyat Korea adalah sebuah negara di Asia Timur, yang meliputi sebagian
utara Semenanjung Korea. Ibu kota dan kota terbesarnya
adalah Pyongyang. Zona Demiliterisasi Korea menjadi batas antara
Korea Utara dan Korea Selatan.
Semenanjung
Korea diperintah oleh Kekaisaran Korea hingga dianeksasi
oleh Jepang setelah Perang Rusia-Jepang tahun 1905. Setelah
kekalahan Jepang pada Perang Dunia II, Korea dibagi menjadi
wilayah pendudukan Soviet dan Amerika Serikat. Korea Utara menolak ikut serta
dalam pemilihan umum yang diawasi PBB yang diselenggarakan di selatan
pada 1948, yang mengarah kepada pembentukan dua pemerintahan Korea yang
terpisah oleh zone demiliterisasi. Baik Korea Utara maupun Korea Selatan
kedua-duanya mengklaim kedaulatan di atas seluruh semenanjung, yang berujung
kepada Perang Korea tahun 1950.
Korea
Utara termasuk dalam negara satu-partai di bawah front
penyatuan yang dipimpin oleh Partai Buruh Korea. Pemerintahan
negara mengikuti ideologi Juche, yang digagas oleh Kim
Il-sung, mantan pemimpin negara ini. Juche menjadi ideologi resmi negara ketika
negara ini mengadopsi konstitusi baru pada 1972, kendati Kim Il-sung telah
menggunakannya untuk membentuk kebijakan sejak sekurang-kurangnya awal tahun
1955. Sementara resminya sebagai republik sosialis, Korea Utara
dipandang oleh sebagian besar negara sebagai negara kediktatoran totaliterstalinis. Pemimpin
saat ini adalah Kim Jong-il, anak laki-laki dari Presiden Abadi Kim Il-sun.
Korea Utara adalah negara
yang menyatakan secara sepihak sebagai negara Juche (percaya
dan bergantung kepada kekuatan sendiri).Pemujaan kepribadian terhadap Kim
Il-sung dan Kim Jong-il dilakukan secara terorganisir. Setelah mangkatnya
Kim Il-sung pada 1994, ia tidak digantikan melainkan memperoleh gelar
"Presiden Abadi", dan dikuburkan di Istana Memorial
Kumsusan di Pyongyang pusat.
Meskipun kedudukan presiden
dipegang oleh Kim Il-sung yang telah meninggal, kepala negara de
facto adalah Kim Jong-il, yang kini menjabat sebagai Ketua
Komisi Pertahanan Nasional Korea Utara. Badan legislatif Korea Utara
adalah Majelis Tertinggi Rakyat, kini diketuai oleh Kim
Yong-nam. Tokoh pemerintahan senior lainnya adalah Kepala
Pemerintahan Kim Yong-il.
Korea Utara adalah negara
yang menganut sistem satu partai. Partai yang memerintah adalahFront Demokratik
untuk Reunifikasi Tanah Air, sebuah koalisi Partai Buruh Korea dan
dua partai kecil lainnya, Partai Demokratik Sosial
Korea dan Partai Chongu Chondois. Partai-partai ini mengajukan semua
calon untuk menempati posisi pemerintahan dan memegang semua kursi di Majelis
Tertinggi Rakyat
.
Read User's Comments(3)
CARA MEMIKAT WANITA IDAMAN ANDA
5:07 AM |
CARA MEMIKAT WANITA IDAMAN ANDA HALAMAN - 1 -
Copyright, 2007 – 2011. PENCINTA-WANITA.COM by Ronald Frank
RONALD FRANK
PENCINTA-WANITA.COM
CARA MEMIKAT
WANITA IDAMAN ANDA
Free Edition v2.0
SUDAHI KESENDIRIAN ANDA DAN MULAI
BERGERAK MENDAPATKAN WANITA
IDAMAN ANDA.
CARA MEMIKAT WANITA IDAMAN ANDA HALAMAN - 2 -
Copyright, 2007 – 2011. PENCINTA-WANITA.COM by Ronald Frank
eBook ini akan merubah
kehidupan percintaan
anda selamanya!
Anda bebas menghadiahkan eBook ini
untuk siapapun yang ingin merubah
kehidupan percintaan mereka.
Informasi untuk FULL VERSION ada pada
bagian belakang.
Selamat menikmati.
CARA MEMIKAT WANITA IDAMAN ANDA HALAMAN - 3 -
Copyright, 2007 – 2011. PENCINTA-WANITA.COM by Ronald Frank
SISTEM PEMERINTAHAN KOREA SELATAN : UNIKAMERAL
4:57 AM |
SISTEM PEMERINTAHAN
KOREA SELATAN : UNIKAMERAL
Sistem
Pemerintahan Korea Selatan
Korea selatan atau “Taehan Min’Guk” adalah negara dari pembentukan Gojoseon pada 2333 SM. oleh Dan-gun. Setelah unifikasi Tiga Kerajaan Korea dibawah Silla pada 668 M, Korea menjadi satu dibawah Dinasti Goryeo dan Dinasti Joseon hingga akhir Kekaisaran Han Raya pada 1910 karena dianeksasi oleh Jepang. Setelah liberalisasi dan pendudukan oleh Uni Soviet dan Amerika Serikat pada akhir Perang Dunia II, Wilayah Korea akhirnya dibagi menjadi Korea Utara dan Korea Selatan.
Korea selatan membagi pemerintahannya atas 3 yaitu Eksekutif, legilatif dan yudikatif. Lembaga eksekutif dipegang oleh presiden yang dipilih berdasarkan hasil pemilu untuk masa jabatan 5 tahun dan dibantu oleh Perdana Menteri yang ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan. Presiden bertindak sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Lembaga legislatif dipegang oleh dewan perwakilan yang menjabat selama 4 tahun
Korea Selatan menganut sistem pemerintahan Presidensial campuran. Berdasarkan UUD 1987, kedudukan Presiden selain sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan serta Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Dalam melaksanakan pemerintahan, Presiden dibantu oleh Perdana Menteri (PM) dan Dewan Negara (State Council) yang lazim disebut Kabinet. Kabinet diketuai oleh Presiden dan Perdana Menteri sebagai Wakilnya. Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya untuk satu periode saja (tidak dapat dipilih kembali).
Perdana Menteri ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Majelis Nasional (MN), sedangkan Wakil Perdana Menteri ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan rekomendasi Perdana Menteri. Perdana Menteri mempunyai fungsi mewakili tugas-tugas Presiden bilamana berhalangan dan bertugas membantu Presiden serta mengarahkan para menteri kabinet sesuai petunjuk Presiden. PM dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam pengangkatan menteri dalam kabinet.
Sistem Perwakilan/ Parlemen Korea Selatan
Korea selatan adalah negara yang menerapkan sistem satu kamar (Unikameral) dalam sistem perwakilannya. Di korea selatan tidak dikenal adanya dua badan terpisah seperti adanya DPR atau tinggi dan Senat, ataupun majelis Tinggi atau Majelis rendah. Di dalam lembaga legislatif tidak ada yang dianggap tinggi atau rendah. Hanya ada satu dewan yang mewakili rakyat dalam parlemen di korea selatan.
Majelis Nasional (MN) merupakan badan pemegang kekuasaan legislatif satu-satunya di Korsel, sesuai dengan sistem satu kamar (unikameral) yang dijalankannya. Majelis Nasional dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua yang dipilih oleh para anggota Majelis Nasional. Sesuai dengan UUD 1987, anggota Majelis Nasional tidak boleh kurang dari 200 orang. Sejak terbentuknya Republik Korea tahun 1948, MN yang sedang berjalan saat ini adalah yang ke-18 sebagai hasil Pemilu tanggal 9 April 2008 yang terdiri dari 299 kursi.
Negara yang menggunakan sistem satu kamar seringkali adalah negara kesatuan yang kecil dan homogen dan menganggap sebuah majelis tinggi atau kamar kedua tidak perlu. Dukungan terhadap sistem satu kamar ini didasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokratis, hal itu semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokratis.
Banyak negara yang kini mempunyai parlemen dengan sistem satu kamar dulunya menganut sistem dua kamar, dan belakangan menghapuskan majelis tingginya. Salah satu alasannya ialah karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan majelis rendah dan menghalangi disetujuinya rancangan undang-undang. Contohnya adalah kasus Landsting di Denmark (dihapuskan pada 1953). Alasan lainnya adalah karena majelis yang diangkat terbukti tidak efektif. Contohnya adalah kasus Dewan Legislatif di Selandia Baru (dihapuskan pada 1951).
Dalam buku Parliament Of The World (1986) yang ditulis Jimly Asshiddiqie, berbagai alasan yang bervariasi mengenai banyaknya negra yang mengadopsi sistem unikameral. Negara yang kecil lebih menyukai menerapkan sistem unikameral daripada bikameral, seperti masalah kekuatan politik sangat kecil kesulitannya untuk memecahkannya dalam suatu negara besar. Fungsi dewan atau majelis Legislatif dalam sistem unikameral itu terpusat pada badan legislatif tertinggi dalam struktur negara. Isi mengenai fungsi dan tugas parlemen unikameral ini beragam bervariasi dari satu negara ke negara lain, tetapi serupa bahwa secara kelembagaan fungsi legislatif tertinggi sebagai tenggung jawab satu badan tertinggi dipilh oleh rakyat.
Kelemahan sistem unikameral adalah wilayah-wilayah urban yang memiliki penduduk yang lebih besar akan mempunyai pengaruh yang lebih besar daripada wilayah-wilayah pedesaan yang penduduknya lebih sedikit.
Model Demokrasi Westminster Korea selatan
Dasar dari model Westminster adalah majority rule. Model ini dapat dilihat sebagai solusi yang paling nyata mengenai “rakyat (the people)” dalam definisi demokrasi. Siapa yang akan memerintah dan pada kepentingan siapa pemerintah merespon. Manfaat besar dari jawaban yang lain, seperti syarat kebulatan suara hanya salah satu jawaban, memerlukan minority rule-atau sekurang-kurangnya hak suara minoritas (minority veto)-dan pemerintahan oleh mayoritas dan sesuai dengan keinginan mayoritas lebih dekat pada demokrasi yang ideal, lalu pemerintahan lebih dekat dan mau mendengarkan minoritas.
Korea selatan atau “Taehan Min’Guk” adalah negara dari pembentukan Gojoseon pada 2333 SM. oleh Dan-gun. Setelah unifikasi Tiga Kerajaan Korea dibawah Silla pada 668 M, Korea menjadi satu dibawah Dinasti Goryeo dan Dinasti Joseon hingga akhir Kekaisaran Han Raya pada 1910 karena dianeksasi oleh Jepang. Setelah liberalisasi dan pendudukan oleh Uni Soviet dan Amerika Serikat pada akhir Perang Dunia II, Wilayah Korea akhirnya dibagi menjadi Korea Utara dan Korea Selatan.
Korea selatan membagi pemerintahannya atas 3 yaitu Eksekutif, legilatif dan yudikatif. Lembaga eksekutif dipegang oleh presiden yang dipilih berdasarkan hasil pemilu untuk masa jabatan 5 tahun dan dibantu oleh Perdana Menteri yang ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan. Presiden bertindak sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Lembaga legislatif dipegang oleh dewan perwakilan yang menjabat selama 4 tahun
Korea Selatan menganut sistem pemerintahan Presidensial campuran. Berdasarkan UUD 1987, kedudukan Presiden selain sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan serta Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Dalam melaksanakan pemerintahan, Presiden dibantu oleh Perdana Menteri (PM) dan Dewan Negara (State Council) yang lazim disebut Kabinet. Kabinet diketuai oleh Presiden dan Perdana Menteri sebagai Wakilnya. Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya untuk satu periode saja (tidak dapat dipilih kembali).
Perdana Menteri ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Majelis Nasional (MN), sedangkan Wakil Perdana Menteri ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan rekomendasi Perdana Menteri. Perdana Menteri mempunyai fungsi mewakili tugas-tugas Presiden bilamana berhalangan dan bertugas membantu Presiden serta mengarahkan para menteri kabinet sesuai petunjuk Presiden. PM dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam pengangkatan menteri dalam kabinet.
Sistem Perwakilan/ Parlemen Korea Selatan
Korea selatan adalah negara yang menerapkan sistem satu kamar (Unikameral) dalam sistem perwakilannya. Di korea selatan tidak dikenal adanya dua badan terpisah seperti adanya DPR atau tinggi dan Senat, ataupun majelis Tinggi atau Majelis rendah. Di dalam lembaga legislatif tidak ada yang dianggap tinggi atau rendah. Hanya ada satu dewan yang mewakili rakyat dalam parlemen di korea selatan.
Majelis Nasional (MN) merupakan badan pemegang kekuasaan legislatif satu-satunya di Korsel, sesuai dengan sistem satu kamar (unikameral) yang dijalankannya. Majelis Nasional dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua yang dipilih oleh para anggota Majelis Nasional. Sesuai dengan UUD 1987, anggota Majelis Nasional tidak boleh kurang dari 200 orang. Sejak terbentuknya Republik Korea tahun 1948, MN yang sedang berjalan saat ini adalah yang ke-18 sebagai hasil Pemilu tanggal 9 April 2008 yang terdiri dari 299 kursi.
Negara yang menggunakan sistem satu kamar seringkali adalah negara kesatuan yang kecil dan homogen dan menganggap sebuah majelis tinggi atau kamar kedua tidak perlu. Dukungan terhadap sistem satu kamar ini didasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokratis, hal itu semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokratis.
Banyak negara yang kini mempunyai parlemen dengan sistem satu kamar dulunya menganut sistem dua kamar, dan belakangan menghapuskan majelis tingginya. Salah satu alasannya ialah karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan majelis rendah dan menghalangi disetujuinya rancangan undang-undang. Contohnya adalah kasus Landsting di Denmark (dihapuskan pada 1953). Alasan lainnya adalah karena majelis yang diangkat terbukti tidak efektif. Contohnya adalah kasus Dewan Legislatif di Selandia Baru (dihapuskan pada 1951).
Dalam buku Parliament Of The World (1986) yang ditulis Jimly Asshiddiqie, berbagai alasan yang bervariasi mengenai banyaknya negra yang mengadopsi sistem unikameral. Negara yang kecil lebih menyukai menerapkan sistem unikameral daripada bikameral, seperti masalah kekuatan politik sangat kecil kesulitannya untuk memecahkannya dalam suatu negara besar. Fungsi dewan atau majelis Legislatif dalam sistem unikameral itu terpusat pada badan legislatif tertinggi dalam struktur negara. Isi mengenai fungsi dan tugas parlemen unikameral ini beragam bervariasi dari satu negara ke negara lain, tetapi serupa bahwa secara kelembagaan fungsi legislatif tertinggi sebagai tenggung jawab satu badan tertinggi dipilh oleh rakyat.
Kelemahan sistem unikameral adalah wilayah-wilayah urban yang memiliki penduduk yang lebih besar akan mempunyai pengaruh yang lebih besar daripada wilayah-wilayah pedesaan yang penduduknya lebih sedikit.
Model Demokrasi Westminster Korea selatan
Dasar dari model Westminster adalah majority rule. Model ini dapat dilihat sebagai solusi yang paling nyata mengenai “rakyat (the people)” dalam definisi demokrasi. Siapa yang akan memerintah dan pada kepentingan siapa pemerintah merespon. Manfaat besar dari jawaban yang lain, seperti syarat kebulatan suara hanya salah satu jawaban, memerlukan minority rule-atau sekurang-kurangnya hak suara minoritas (minority veto)-dan pemerintahan oleh mayoritas dan sesuai dengan keinginan mayoritas lebih dekat pada demokrasi yang ideal, lalu pemerintahan lebih dekat dan mau mendengarkan minoritas.
Secara garis
besar kondisi dan sistem politik yang diterapkan di Korea Selatan dipengaruhi
oleh negara-negara yang dulu pernah menjajah atau menduduki wilayah tersebut.
Sistem politik Korsel banyak mengadopsi western-style democracy. Model
demokrasi westminster menurut Arendt Lijphart ada 9 elemen, yaitu:
1. Konsentrasi kekuasaan eksekutif : Satu partai dan kabinet yang mayoritas.
Korea Selatan menganut sistem pemerintahan Presidensial campuran. Berdasarkan UUD 1987, kedudukan Presiden selain sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan serta Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Dalam melaksanakan pemerintahan, Presiden dibantu oleh Perdana Menteri (PM) dan Dewan Negara (State Council) yang lazim disebut Kabinet. Kabinet diketuai oleh Presiden dan PM sebagai Wakilnya. Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya untuk satu periode saja (tidak dapat dipilih kembali).
Lee Myung-bak memiliki Partai Nasional Raya, Grand National Party (GNP) akan berhasil mengambil alih kembali jabatan presiden setelah kurun waktu 10 tahun. Pada saat itu presiden dari GNP, Lee Myung-bak memimpin perolehan dukungan masyarakat yaitu lebih dari 50%. GNP berhasil memenangkan 5 (lima) dari 8 (delapan) kursi yang diperebutkan dalam Pemilihan Umum di Korea Selatan. Kabinet Lee Myung-bak mayoritas di kabinet/parlemen Korea Selatan.
2. Perpaduan kekuasaan dan kabinet dominasi.
Adanya perpaduan antara rezim yang berkuasa di Korea selatan dengan kabinet dominasi di parlemen. Kemenangan Lee Myung-bak membawa dan memberikan kekuasaan yang dominan di parlemen. Kabinet diketuai oleh Presiden/ eksekutif.
3. Bikameralisme Asimetris
Majelis Nasional (MN) merupakan badan pemegang kekuasaan legislatif satu-satunya di Korsel, sesuai dengan sistem satu kamar (unikameral) yang dijalankannya. MN dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua yang dipilih oleh para anggota MN. Sesuai dengan UUD 1987, anggota MN tidak boleh kurang dari 200 orang. Sejak terbentuknya Republik Korea tahun 1948, MN yang sedang berjalan saat ini adalah yang ke-18 sebagai hasil Pemilu tanggal 9 April 2008 yang terdiri dari 299 kursi.
Korea selatan menerapkan sistem unikameral, dimana tidak ada pemisahan antara DPR dan senat, ataupun Majelis Tinggi dan Mejelis rendah di parlemen. Majelis nasional adalah anggota legislatif yang menguasai parlemen di Korea selatan dengan kedaulatannya. Maka dengan penerapan sistem unikameral ini tidak akan terjadi tumpah tindih di parlemen Korea selatan.
4. Sistem dua partai
Korea selatan adalah negara yang menganut sistem multi partai. Ada 9 partai di korea selatan, diantaranya adalah Grand National Party, Democratic Party, The Liberty Forward Party, Future Hope Alliance, Democratic Labor Party , dan lain sebagainnya. Namun secara tidak langsung sistem kepartaian di korea Selatan adalah 2 partai besar, yaitu Partai Besar Nasional (57,3) dan partai Demokrasi Baru Bersatu (29.10%). Dua partai inilah yang berkuasa di parlemen.
5. Sistem partai satu dimensi
Kepartaian di korea selatan bersifat satu dimensi yaitu berfungsi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat di Korea Selatan. Pembagian berdasarkan isu sosial ekonomi dan idiologi masing- masing individu di Korea Selatan.
6. Sistem pemilihan yang plural
Partai- partai demokratis di Korea Selatan bertindak menurut prinsip- prinsip pluralisme dan interaksi sosial. Untuk mengamankan basis dukungan di seluruh negeri, partai- partai demokratis harus melakukan lebih banyak kegiatan daripada hanya memobilisasi dukungan personal untuk kepemimpinan dan kebijakan partainya . Basis massa yang dianggap dapat mendukung partai adalah dengan adanya keanekaragaman yang ada di Korea selatan.
7. Kesatuan dan pemerintahan terpusat
Korea selatan adalah negara kesatuan. Adanya UU otonomi daerah tanggal 6 april 1988. Oleh karena itulah, pemerintahan Korea selatan tidak terpusat, dimana hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki masing-masing pembagian tugas administrasi.
Korea selatan menerapkan sistem distrik Secara singkat, dalam sistem distrik, sebuah daerah pemilihan hanya bisa memiliki seorang wakil terpilih. artinya, dalam sistem distrik, akan terjadi situasi di mana calon yang mendapatkan suara terbanyak akan mewakili daerah pemilihan tersebut, dan hanya dia yang mewakili daerah pemilihan tersebut, meskipun selisih suara dengan peringkat dua hanya satu suara.
8. Konstitusi yang tidak tertulis dan kedaulatan parlemen.
Undang Undang Dasar (UUD) Republik Korea disahkan pada tanggal 17 Juli 1948. Hingga saat ini, UUD 1948 telah mengalami beberapa kali amandemen dan terakhir pada tahun 1987. Oleh karena itu, UUD 1948 seringkali disebut sebagai UUD 1987.
9. Demokrasi yang secara eksklusif representatif
Pemilu untuk memilih anggota Majelis Nasional diadakan setiap 4 tahun sekali di seluruh 226 daerah pemilihan (electoral district), ditambah dengan 46 kursi tambahan (additional Seat) yang dibagikan kepada partai politik dalam proporsi suara yang diperoleh. Namun pada tanggal 9 Maret 2004, Majelis Nasional menyetujui untuk menambah jumlah wakil yang dipilih berdasar daerah pemilihan (electoral district) menjadi 242 dan proporsional menjadi 57 kursi pada Pemilu 15 April 2004 (Majelis Nasional ke-17). Dengan demikian, jumlah keseluruhan jumlah anggota Majelis Nasional ke-17 menjadi 299 kursi. Pada Pemilu legislatif 9 April 2008, dari 299 kursi parlemen sebanyak 245 kursi diperebutkan melalui pemilihan langsung (direct voting) di seluruh daerah pemilihan. Sedangkan 54 kursi yang tersisa diperebutkan melalui sistem perwakilan secara proposional. Pemilih dapat memberikan dua suara: satu untuk calon dari daerah pemilihan mereka dan satu lagi untuk parpol yang dipilihnya.
1. Konsentrasi kekuasaan eksekutif : Satu partai dan kabinet yang mayoritas.
Korea Selatan menganut sistem pemerintahan Presidensial campuran. Berdasarkan UUD 1987, kedudukan Presiden selain sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan serta Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Dalam melaksanakan pemerintahan, Presiden dibantu oleh Perdana Menteri (PM) dan Dewan Negara (State Council) yang lazim disebut Kabinet. Kabinet diketuai oleh Presiden dan PM sebagai Wakilnya. Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya untuk satu periode saja (tidak dapat dipilih kembali).
Lee Myung-bak memiliki Partai Nasional Raya, Grand National Party (GNP) akan berhasil mengambil alih kembali jabatan presiden setelah kurun waktu 10 tahun. Pada saat itu presiden dari GNP, Lee Myung-bak memimpin perolehan dukungan masyarakat yaitu lebih dari 50%. GNP berhasil memenangkan 5 (lima) dari 8 (delapan) kursi yang diperebutkan dalam Pemilihan Umum di Korea Selatan. Kabinet Lee Myung-bak mayoritas di kabinet/parlemen Korea Selatan.
2. Perpaduan kekuasaan dan kabinet dominasi.
Adanya perpaduan antara rezim yang berkuasa di Korea selatan dengan kabinet dominasi di parlemen. Kemenangan Lee Myung-bak membawa dan memberikan kekuasaan yang dominan di parlemen. Kabinet diketuai oleh Presiden/ eksekutif.
3. Bikameralisme Asimetris
Majelis Nasional (MN) merupakan badan pemegang kekuasaan legislatif satu-satunya di Korsel, sesuai dengan sistem satu kamar (unikameral) yang dijalankannya. MN dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua yang dipilih oleh para anggota MN. Sesuai dengan UUD 1987, anggota MN tidak boleh kurang dari 200 orang. Sejak terbentuknya Republik Korea tahun 1948, MN yang sedang berjalan saat ini adalah yang ke-18 sebagai hasil Pemilu tanggal 9 April 2008 yang terdiri dari 299 kursi.
Korea selatan menerapkan sistem unikameral, dimana tidak ada pemisahan antara DPR dan senat, ataupun Majelis Tinggi dan Mejelis rendah di parlemen. Majelis nasional adalah anggota legislatif yang menguasai parlemen di Korea selatan dengan kedaulatannya. Maka dengan penerapan sistem unikameral ini tidak akan terjadi tumpah tindih di parlemen Korea selatan.
4. Sistem dua partai
Korea selatan adalah negara yang menganut sistem multi partai. Ada 9 partai di korea selatan, diantaranya adalah Grand National Party, Democratic Party, The Liberty Forward Party, Future Hope Alliance, Democratic Labor Party , dan lain sebagainnya. Namun secara tidak langsung sistem kepartaian di korea Selatan adalah 2 partai besar, yaitu Partai Besar Nasional (57,3) dan partai Demokrasi Baru Bersatu (29.10%). Dua partai inilah yang berkuasa di parlemen.
5. Sistem partai satu dimensi
Kepartaian di korea selatan bersifat satu dimensi yaitu berfungsi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat di Korea Selatan. Pembagian berdasarkan isu sosial ekonomi dan idiologi masing- masing individu di Korea Selatan.
6. Sistem pemilihan yang plural
Partai- partai demokratis di Korea Selatan bertindak menurut prinsip- prinsip pluralisme dan interaksi sosial. Untuk mengamankan basis dukungan di seluruh negeri, partai- partai demokratis harus melakukan lebih banyak kegiatan daripada hanya memobilisasi dukungan personal untuk kepemimpinan dan kebijakan partainya . Basis massa yang dianggap dapat mendukung partai adalah dengan adanya keanekaragaman yang ada di Korea selatan.
7. Kesatuan dan pemerintahan terpusat
Korea selatan adalah negara kesatuan. Adanya UU otonomi daerah tanggal 6 april 1988. Oleh karena itulah, pemerintahan Korea selatan tidak terpusat, dimana hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki masing-masing pembagian tugas administrasi.
Korea selatan menerapkan sistem distrik Secara singkat, dalam sistem distrik, sebuah daerah pemilihan hanya bisa memiliki seorang wakil terpilih. artinya, dalam sistem distrik, akan terjadi situasi di mana calon yang mendapatkan suara terbanyak akan mewakili daerah pemilihan tersebut, dan hanya dia yang mewakili daerah pemilihan tersebut, meskipun selisih suara dengan peringkat dua hanya satu suara.
8. Konstitusi yang tidak tertulis dan kedaulatan parlemen.
Undang Undang Dasar (UUD) Republik Korea disahkan pada tanggal 17 Juli 1948. Hingga saat ini, UUD 1948 telah mengalami beberapa kali amandemen dan terakhir pada tahun 1987. Oleh karena itu, UUD 1948 seringkali disebut sebagai UUD 1987.
9. Demokrasi yang secara eksklusif representatif
Pemilu untuk memilih anggota Majelis Nasional diadakan setiap 4 tahun sekali di seluruh 226 daerah pemilihan (electoral district), ditambah dengan 46 kursi tambahan (additional Seat) yang dibagikan kepada partai politik dalam proporsi suara yang diperoleh. Namun pada tanggal 9 Maret 2004, Majelis Nasional menyetujui untuk menambah jumlah wakil yang dipilih berdasar daerah pemilihan (electoral district) menjadi 242 dan proporsional menjadi 57 kursi pada Pemilu 15 April 2004 (Majelis Nasional ke-17). Dengan demikian, jumlah keseluruhan jumlah anggota Majelis Nasional ke-17 menjadi 299 kursi. Pada Pemilu legislatif 9 April 2008, dari 299 kursi parlemen sebanyak 245 kursi diperebutkan melalui pemilihan langsung (direct voting) di seluruh daerah pemilihan. Sedangkan 54 kursi yang tersisa diperebutkan melalui sistem perwakilan secara proposional. Pemilih dapat memberikan dua suara: satu untuk calon dari daerah pemilihan mereka dan satu lagi untuk parpol yang dipilihnya.
Daftar
Pustaka
Buku :
Seung-Yoon, Yang dan Mochtar Mas’oed. 2005. Memahami Politik Korea. Gadjah Mada University Press: Yogyakarta.
Internet:
1. http://www.indonesiaseoul.org/indonesia/tentangkorea/government.htm , diakses 13 Oktober 12:15 WIB
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_satu_kamar, diakses 13 Oktober 2011, 12: 20 WIB
3. www.wikipedia.com
Buku :
Seung-Yoon, Yang dan Mochtar Mas’oed. 2005. Memahami Politik Korea. Gadjah Mada University Press: Yogyakarta.
Internet:
1. http://www.indonesiaseoul.org/indonesia/tentangkorea/government.htm , diakses 13 Oktober 12:15 WIB
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_satu_kamar, diakses 13 Oktober 2011, 12: 20 WIB
3. www.wikipedia.com
Subscribe to:
Posts (Atom)