SISTEM PEMERINTAHAN KOREA SELATAN : UNIKAMERAL



SISTEM PEMERINTAHAN
KOREA SELATAN : UNIKAMERAL


Sistem Pemerintahan Korea Selatan
Korea selatan atau “Taehan Min’Guk” adalah negara dari pembentukan Gojoseon pada 2333 SM. oleh Dan-gun. Setelah unifikasi Tiga Kerajaan Korea dibawah Silla pada 668 M, Korea menjadi satu dibawah Dinasti Goryeo dan Dinasti Joseon hingga akhir Kekaisaran Han Raya pada 1910 karena dianeksasi oleh Jepang. Setelah liberalisasi dan pendudukan oleh Uni Soviet dan Amerika Serikat pada akhir Perang Dunia II, Wilayah Korea akhirnya dibagi menjadi Korea Utara dan Korea Selatan.
Korea selatan membagi pemerintahannya atas 3 yaitu Eksekutif, legilatif dan yudikatif. Lembaga eksekutif dipegang oleh presiden yang dipilih berdasarkan hasil pemilu untuk masa jabatan 5 tahun dan dibantu oleh Perdana Menteri yang ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan. Presiden bertindak sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Lembaga legislatif dipegang oleh dewan perwakilan yang menjabat selama 4 tahun
Korea Selatan menganut sistem pemerintahan Presidensial campuran. Berdasarkan UUD 1987, kedudukan Presiden selain sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan serta Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Dalam melaksanakan pemerintahan, Presiden dibantu oleh Perdana Menteri (PM) dan Dewan Negara (State Council) yang lazim disebut Kabinet. Kabinet diketuai oleh Presiden dan Perdana Menteri sebagai Wakilnya. Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya untuk satu periode saja (tidak dapat dipilih kembali).
Perdana Menteri ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Majelis Nasional (MN), sedangkan Wakil Perdana Menteri ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan rekomendasi Perdana Menteri. Perdana Menteri mempunyai fungsi mewakili tugas-tugas Presiden bilamana berhalangan dan bertugas membantu Presiden serta mengarahkan para menteri kabinet sesuai petunjuk Presiden. PM dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam pengangkatan menteri dalam kabinet.
Sistem Perwakilan/ Parlemen Korea Selatan
Korea selatan adalah negara yang menerapkan sistem satu kamar (Unikameral) dalam sistem perwakilannya. Di korea selatan tidak dikenal adanya dua badan terpisah seperti adanya DPR atau tinggi dan Senat, ataupun majelis Tinggi atau Majelis rendah. Di dalam lembaga legislatif tidak ada yang dianggap tinggi atau rendah. Hanya ada satu dewan yang mewakili rakyat dalam parlemen di korea selatan.
Majelis Nasional (MN) merupakan badan pemegang kekuasaan legislatif satu-satunya di Korsel, sesuai dengan sistem satu kamar (unikameral) yang dijalankannya. Majelis Nasional dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua yang dipilih oleh para anggota Majelis Nasional. Sesuai dengan UUD 1987, anggota Majelis Nasional tidak boleh kurang dari 200 orang. Sejak terbentuknya Republik Korea tahun 1948, MN yang sedang berjalan saat ini adalah yang ke-18 sebagai hasil Pemilu tanggal 9 April 2008 yang terdiri dari 299 kursi.
Negara yang menggunakan sistem satu kamar seringkali adalah negara kesatuan yang kecil dan homogen dan menganggap sebuah majelis tinggi atau kamar kedua tidak perlu. Dukungan terhadap sistem satu kamar ini didasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokratis, hal itu semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokratis.
Banyak negara yang kini mempunyai parlemen dengan sistem satu kamar dulunya menganut sistem dua kamar, dan belakangan menghapuskan majelis tingginya. Salah satu alasannya ialah karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan majelis rendah dan menghalangi disetujuinya rancangan undang-undang. Contohnya adalah kasus Landsting di Denmark (dihapuskan pada 1953). Alasan lainnya adalah karena majelis yang diangkat terbukti tidak efektif. Contohnya adalah kasus Dewan Legislatif di Selandia Baru (dihapuskan pada 1951).
Dalam buku Parliament Of The World (1986) yang ditulis Jimly Asshiddiqie, berbagai alasan yang bervariasi mengenai banyaknya negra yang mengadopsi sistem unikameral. Negara yang kecil lebih menyukai menerapkan sistem unikameral daripada bikameral, seperti masalah kekuatan politik sangat kecil kesulitannya untuk memecahkannya dalam suatu negara besar. Fungsi dewan atau majelis Legislatif dalam sistem unikameral itu terpusat pada badan legislatif tertinggi dalam struktur negara. Isi mengenai fungsi dan tugas parlemen unikameral ini beragam bervariasi dari satu negara ke negara lain, tetapi serupa bahwa secara kelembagaan fungsi legislatif tertinggi sebagai tenggung jawab satu badan tertinggi dipilh oleh rakyat.
Kelemahan sistem unikameral adalah wilayah-wilayah urban yang memiliki penduduk yang lebih besar akan mempunyai pengaruh yang lebih besar daripada wilayah-wilayah pedesaan yang penduduknya lebih sedikit.
Model Demokrasi Westminster Korea selatan
Dasar dari model Westminster adalah majority rule. Model ini dapat dilihat sebagai solusi yang paling nyata mengenai “rakyat (the people)” dalam definisi demokrasi. Siapa yang akan memerintah dan pada kepentingan siapa pemerintah merespon. Manfaat besar dari jawaban yang lain, seperti syarat kebulatan suara hanya salah satu jawaban, memerlukan minority rule-atau sekurang-kurangnya hak suara minoritas (minority veto)-dan pemerintahan oleh mayoritas dan sesuai dengan keinginan mayoritas lebih dekat pada demokrasi yang ideal, lalu pemerintahan lebih dekat dan mau mendengarkan minoritas.
Secara garis besar kondisi dan sistem politik yang diterapkan di Korea Selatan dipengaruhi oleh negara-negara yang dulu pernah menjajah atau menduduki wilayah tersebut. Sistem politik Korsel banyak mengadopsi western-style democracy. Model demokrasi westminster menurut Arendt Lijphart ada 9 elemen, yaitu:
1. Konsentrasi kekuasaan eksekutif : Satu partai dan kabinet yang mayoritas.
Korea Selatan menganut sistem pemerintahan Presidensial campuran. Berdasarkan UUD 1987, kedudukan Presiden selain sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan serta Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Dalam melaksanakan pemerintahan, Presiden dibantu oleh Perdana Menteri (PM) dan Dewan Negara (State Council) yang lazim disebut Kabinet. Kabinet diketuai oleh Presiden dan PM sebagai Wakilnya. Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya untuk satu periode saja (tidak dapat dipilih kembali).
Lee Myung-bak memiliki Partai Nasional Raya, Grand National Party (GNP) akan berhasil mengambil alih kembali jabatan presiden setelah kurun waktu 10 tahun. Pada saat itu presiden dari GNP, Lee Myung-bak memimpin perolehan dukungan masyarakat yaitu lebih dari 50%. GNP berhasil memenangkan 5 (lima) dari 8 (delapan) kursi yang diperebutkan dalam Pemilihan Umum di Korea Selatan. Kabinet Lee Myung-bak mayoritas di kabinet/parlemen Korea Selatan.
2. Perpaduan kekuasaan dan kabinet dominasi.
Adanya perpaduan antara rezim yang berkuasa di Korea selatan dengan kabinet dominasi di parlemen. Kemenangan Lee Myung-bak membawa dan memberikan kekuasaan yang dominan di parlemen. Kabinet diketuai oleh Presiden/ eksekutif.
3. Bikameralisme Asimetris
Majelis Nasional (MN) merupakan badan pemegang kekuasaan legislatif satu-satunya di Korsel, sesuai dengan sistem satu kamar (unikameral) yang dijalankannya. MN dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua yang dipilih oleh para anggota MN. Sesuai dengan UUD 1987, anggota MN tidak boleh kurang dari 200 orang. Sejak terbentuknya Republik Korea tahun 1948, MN yang sedang berjalan saat ini adalah yang ke-18 sebagai hasil Pemilu tanggal 9 April 2008 yang terdiri dari 299 kursi.
Korea selatan menerapkan sistem unikameral, dimana tidak ada pemisahan antara DPR dan senat, ataupun Majelis Tinggi dan Mejelis rendah di parlemen. Majelis nasional adalah anggota legislatif yang menguasai parlemen di Korea selatan dengan kedaulatannya. Maka dengan penerapan sistem unikameral ini tidak akan terjadi tumpah tindih di parlemen Korea selatan.
4. Sistem dua partai
Korea selatan adalah negara yang menganut sistem multi partai. Ada 9 partai di korea selatan, diantaranya adalah Grand National Party, Democratic Party, The Liberty Forward Party, Future Hope Alliance, Democratic Labor Party , dan lain sebagainnya. Namun secara tidak langsung sistem kepartaian di korea Selatan adalah 2 partai besar, yaitu Partai Besar Nasional (57,3) dan partai Demokrasi Baru Bersatu (29.10%). Dua partai inilah yang berkuasa di parlemen.
5. Sistem partai satu dimensi
Kepartaian di korea selatan bersifat satu dimensi yaitu berfungsi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat di Korea Selatan. Pembagian berdasarkan isu sosial ekonomi dan idiologi masing- masing individu di Korea Selatan.
6. Sistem pemilihan yang plural
Partai- partai demokratis di Korea Selatan bertindak menurut prinsip- prinsip pluralisme dan interaksi sosial. Untuk mengamankan basis dukungan di seluruh negeri, partai- partai demokratis harus melakukan lebih banyak kegiatan daripada hanya memobilisasi dukungan personal untuk kepemimpinan dan kebijakan partainya . Basis massa yang dianggap dapat mendukung partai adalah dengan adanya keanekaragaman yang ada di Korea selatan.
7. Kesatuan dan pemerintahan terpusat
Korea selatan adalah negara kesatuan. Adanya UU otonomi daerah tanggal 6 april 1988. Oleh karena itulah, pemerintahan Korea selatan tidak terpusat, dimana hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki masing-masing pembagian tugas administrasi.
Korea selatan menerapkan sistem distrik Secara singkat, dalam sistem distrik, sebuah daerah pemilihan hanya bisa memiliki seorang wakil terpilih. artinya, dalam sistem distrik, akan terjadi situasi di mana calon yang mendapatkan suara terbanyak akan mewakili daerah pemilihan tersebut, dan hanya dia yang mewakili daerah pemilihan tersebut, meskipun selisih suara dengan peringkat dua hanya satu suara.
8. Konstitusi yang tidak tertulis dan kedaulatan parlemen.
Undang Undang Dasar (UUD) Republik Korea disahkan pada tanggal 17 Juli 1948. Hingga saat ini, UUD 1948 telah mengalami beberapa kali amandemen dan terakhir pada tahun 1987. Oleh karena itu, UUD 1948 seringkali disebut sebagai UUD 1987.
9. Demokrasi yang secara eksklusif representatif
Pemilu untuk memilih anggota Majelis Nasional diadakan setiap 4 tahun sekali di seluruh 226 daerah pemilihan (electoral district), ditambah dengan 46 kursi tambahan (additional Seat) yang dibagikan kepada partai politik dalam proporsi suara yang diperoleh. Namun pada tanggal 9 Maret 2004, Majelis Nasional menyetujui untuk menambah jumlah wakil yang dipilih berdasar daerah pemilihan (electoral district) menjadi 242 dan proporsional menjadi 57 kursi pada Pemilu 15 April 2004 (Majelis Nasional ke-17). Dengan demikian, jumlah keseluruhan jumlah anggota Majelis Nasional ke-17 menjadi 299 kursi. Pada Pemilu legislatif 9 April 2008, dari 299 kursi parlemen sebanyak 245 kursi diperebutkan melalui pemilihan langsung (direct voting) di seluruh daerah pemilihan. Sedangkan 54 kursi yang tersisa diperebutkan melalui sistem perwakilan secara proposional. Pemilih dapat memberikan dua suara: satu untuk calon dari daerah pemilihan mereka dan satu lagi untuk parpol yang dipilihnya.
Daftar Pustaka
Buku :
Seung-Yoon, Yang dan Mochtar Mas’oed. 2005. Memahami Politik Korea. Gadjah Mada University Press: Yogyakarta.
Internet:
1. http://www.indonesiaseoul.org/indonesia/tentangkorea/government.htm , diakses 13 Oktober 12:15 WIB
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_satu_kamar, diakses 13 Oktober 2011, 12: 20 WIB
3. www.wikipedia.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment