SISTEM PEMERINTAHAN DI KOREA.



SISTEM PEMERINTAHAN DI KOREA.

A.    Sistem pemerintahan di korea dibagi menjadi 2 bagian:

1.      Sistem pemerintahan korea selatan
2.      Sistem pemerintahan korea utara

*      SISTEM PEMERINTAHAN KOREA SELATAN

Korea Selatan menganut sistem pemerintahan Presidensial campuran.Berdasarkan UUD 1987, kedudukan Presiden selain sebagai Kepala Negarasekaligus Kepala Pemerintahan serta Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.Dalam melaksanakan pemerintahan, Presiden dibantu oleh Perdana Menteri (PM)dan Dewan Negara (State Council) yang lazim disebut Kabinet.
Kabinet diketuaioleh Presiden dan PM sebagai Wakilnya. Presiden dipilih oleh rakyat secaralangsung untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya untuk satu periode saja (tidak dapatdipilih kembali).PM ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Majelis Nasional(MN), sedangkan Wakil PM ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan rekomendasiPM. PM mempunyai fungsi mewakili tugas-tugas Presiden bilamana berhalangandan bertugas membantu Presiden serta mengarahkan para menteri kabinet sesuai petunjuk Presiden.
PM dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam pengangkatan menteri dalam kabinet.ParlemenMajelis Nasional (MN) merupakan badan pemegang kekuasaan legislatif satu-satunya di Korsel, sesuai dengan sistem satu kamar (unikameral) yangdijalankannya. MN dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua yangdipilih oleh para anggota MN.
 Sesuai dengan UUD 1987, anggota MN tidak bolehkurang dari 200 orang. Sejak terbentuknya Republik Korea tahun 1948, MN yangsedang berjalan saat ini adalah yang ke-18 sebagai hasil Pemilu tanggal 9 April2008 yang terdiri dari 299 kursi.Pemilu untuk memilih anggota MN diadakan setiap 4 tahun sekali di seluruh226 daerah pemilihan (electoral district), ditambah dengan 46 kursi tambahan(additional Seat) yang dibagikan kepada partai politik dalam proporsi suara yangdiperoleh.
Namun pada tanggal 9 Maret 2004, MN menyetujui untuk menambah jumlah wakil yang dipilih berdasar daerah pemilihan (electoral district) menjadi 242 dan proporsional menjadi 57 kursi pada Pemilu 15 April 2004 (MN ke-17). Dengandemikian, jumlah keseluruhan jumlah anggota MN ke-17 menjadi 299 kursi.Pada Pemilu legislatif 9 April 2008, dari 299 kursi parlemen sebanyak 245kursi diperebutkan melalui pemilihan langsung (direct voting) di seluruh daerah pemilihan. Sedangkan 54 kursi yang tersisa diperebutkan melalui sistem perwakilansecara proposional. Pemilih dapat memberikan dua suara: satu untuk calon daridaerah pemilihan mereka dan satu lagi untuk parpol yang dipilihnya

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Demokrasi di Korea Selatan
kelebihan dari sistem demokrasi yang bisa dirasakan Korea Selatan dalammenyatukan suatu kepentingan secara demokratis karena masyarakatnya yangmonokultur. Maka bisa dibilang pluralisme adalah pembunuh demokrasi yangsesungguhnya, dan dalam hal ini demokrasi memang berhasil dijalankan oleh KoreaSelatan sebagai mana mestinya. Karena tak hanya itu, kebebasan pers yangmerupakan ciri khas sistem demokrasi juga sangat melekat peranannya dalamsistem pemerintahan dimana ditandai dengan pemerintahnya yang sangat terbukadengan kritikan dari rakyatnya.
Berbeda dengan Indonesia yang kebebasan persnyamasih semu, banyak gembar-gembor dari media disana-sini namun pemerintahmalah merasa tak mau tau dengan hal itu, sehingga hanya memicu konflik baru.Dan hak bersuara juga sangat dijunjung tinggi oleh Negara Korea Selatan karena bagaimanapun peran serta masyarakat dalam sistem demokrasi sangatlah signifikandemi kelangsungan sistem pemerintahan tersebut. Ditandai dengan peringatan 1 Mei sebagai hari Buruh, yang mana ini menunjukkan bahwa partai buruh seperti yang ada di Amerika Serikat berjalan dengan baik, sehingga terlihat ada keseimbangan antara kekuatan buruh dan konservatif.
Sehingga bisa dilihat bagaimana hak bersuara setiap warga Negara bisa dipertanggung jawabkan. Bilakita sekali lagi ingin memahami sistem demokrasi lebih dalam, biasanya akandikaitkan bahwa demokrasi identik dengan jumlah partai yang banyak, namun tidak  bagi Korea Selatan yang kita tahu partainya tak sebanyak Indonesia. Sebagaisebuah Negara demokratis, tentunya tidak akan terlepas dari unsur partai. Namun hendaknya kita juga mau melihat apa saja keburukan yang telahterjadi di Korea sehingga bisa kita bandingkan apakah sistem demokrasi cocok dan presentase kelebihan bisa mendominasi.
Kita tahu bahwa tadi diawal kitamenekankan masyarakat Korea Selatan yang monokultur dan baik bagi sistem pemerintahan yang demokratis, namun ternyata ada kelemahan juga bagi sistemdemokratis disebuh kondisi masyarakat yang multikultur yaitu dimana untuk membangun demokrasi parlemen memang harus lebih kuat dibanding eksekutifnya,sedangkan di Korea Selatan, kondisi ini belum banyak dan dimaksimalkan. Dan ini bisa jadi boomerang ketika eksekutif justru lebih memainkan banyak peran.


*      SISTEM PEMERINTAHAN KOREA UTARA
Korea Utara, secara resmi disebut Republik Demokratik Rakyat Korea adalah sebuah negara di Asia Timur, yang meliputi sebagian utara Semenanjung Korea. Ibu kota dan kota terbesarnya adalah Pyongyang. Zona Demiliterisasi Korea menjadi batas antara Korea Utara dan Korea Selatan.
Semenanjung Korea diperintah oleh Kekaisaran Korea hingga dianeksasi oleh Jepang setelah Perang Rusia-Jepang tahun 1905. Setelah kekalahan Jepang pada Perang Dunia II, Korea dibagi menjadi wilayah pendudukan Soviet dan Amerika Serikat. Korea Utara menolak ikut serta dalam pemilihan umum yang diawasi PBB yang diselenggarakan di selatan pada 1948, yang mengarah kepada pembentukan dua pemerintahan Korea yang terpisah oleh zone demiliterisasi. Baik Korea Utara maupun Korea Selatan kedua-duanya mengklaim kedaulatan di atas seluruh semenanjung, yang berujung kepada Perang Korea tahun 1950.
Korea Utara termasuk dalam negara satu-partai di bawah front penyatuan yang dipimpin oleh Partai Buruh Korea. Pemerintahan negara mengikuti ideologi Juche, yang digagas oleh Kim Il-sung, mantan pemimpin negara ini. Juche menjadi ideologi resmi negara ketika negara ini mengadopsi konstitusi baru pada 1972, kendati Kim Il-sung telah menggunakannya untuk membentuk kebijakan sejak sekurang-kurangnya awal tahun 1955. Sementara resminya sebagai republik sosialis, Korea Utara dipandang oleh sebagian besar negara sebagai negara kediktatoran totaliterstalinis. Pemimpin saat ini adalah Kim Jong-il, anak laki-laki dari Presiden Abadi Kim Il-sun.
Korea Utara adalah negara yang menyatakan secara sepihak sebagai negara Juche (percaya dan bergantung kepada kekuatan sendiri).Pemujaan kepribadian terhadap Kim Il-sung dan Kim Jong-il dilakukan secara terorganisir. Setelah mangkatnya Kim Il-sung pada 1994, ia tidak digantikan melainkan memperoleh gelar "Presiden Abadi", dan dikuburkan di Istana Memorial Kumsusan di Pyongyang pusat.
Meskipun kedudukan presiden dipegang oleh Kim Il-sung yang telah meninggal, kepala negara de facto adalah Kim Jong-il, yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pertahanan Nasional Korea Utara. Badan legislatif Korea Utara adalah Majelis Tertinggi Rakyat, kini diketuai oleh Kim Yong-nam. Tokoh pemerintahan senior lainnya adalah Kepala Pemerintahan Kim Yong-il.
Korea Utara adalah negara yang menganut sistem satu partai. Partai yang memerintah adalahFront Demokratik untuk Reunifikasi Tanah Air, sebuah koalisi Partai Buruh Korea dan dua partai kecil lainnya, Partai Demokratik Sosial Korea dan Partai Chongu Chondois. Partai-partai ini mengajukan semua calon untuk menempati posisi pemerintahan dan memegang semua kursi di Majelis Tertinggi Rakyat
.





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

3 comments:

Clara Marwita said...

kalau perbedaan demokrasi di korsel sama indonesia apa ya?? :D

Unknown said...

gomawo atas infonya oppa..

mia fajarani said...

makasih banyak info nya. ini sumber nya dari mana ya?

Post a Comment