Perlindungan terhadap penyandang
cacat,
anak-anak dan perempuan.
Perlindungan Terhadap Penyandang Cacat (Difabel).
Pasal 67 UU No. 13 th 2003 menyatakan bahwa, pengusaha yang mempekerjakan
tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis
dan derajat kecacatannya. Perlindungan dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perlindungangan terhadap penyandang cacat ini pengaturannya selai dalam undang-undang
ketenagakerjaan ini juga diatur dalam UU No. 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat, disebutkan dalam pasal 13, bahwa setiap
penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan
sesuai dengan jenis dan derajat kecacatanya. Perlindungan ini antara lain :
·
penyediaan
aksesibilitas, yaitu kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna
mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
·
pemberian alat
kerja, dan pemebrian alat pelindung diri yang disesuaikan dengan jenis dan
derajat kecacatannya.
Perlindungan ini merupakan bentuk
pengakuan HAM yang memenuhi ketentuan UU HAM No. 39 th 1999 yaitu dalam pasal
41 ayat 2 dan pasal 42.
Perlindungan Terhadap Anak.
Pengusaha dilarang mempekerjakan
anak, kecuali bagi anak yang berumur 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk :
·
Melakukan
pekerjaan ringan sepanjang tidak menggangu perkembangan dan kesehatan fisik,
mental dan sosial (pasal 68 dan 69 UU No. 13 th 2003).
·
Untuk
mengembangkan minat dan bakat.
Pengusaha yang
mempekerjakan anak tersebut diatas harus memenuhi persyaratan:
·
Izin tertulis
dari orang tua atau wali.
·
Perjanjian kerja
antara pengusaha dengan orang tua atau wali.
·
Waktu kerja
maksimum 3 (tiga) jam.
·
Dilakukan pada
siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
·
Keselamatan dan kesehatan kerja.
·
Adanya hubungan kerja yang jelas.
·
Menerima upah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan Terhadap Perempuan.
Diatur dalam
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 49 yang menyatakan :
·
Wanita berhak
untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai
dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
·
Wanita berhak
untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau
profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau
kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
·
Hal khusus yang
melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan
dilindungi oleh hukum.
Dalam Undang-undang
No. 13 Taun 2003 diatur pada pasal 76 sebagai berikut :
·
Pengusaha
dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18
tahun antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.Tanggung jawab atas
pelanggaran ini dibebankan kepada pengusaha dengan sanksi berupa
pidana/kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan / atau
denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- dan paling banyak Rp. 100.000.000,-
(pasal 187 UU No. 13 Tahun 2003).
·
Dilarang
mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter
berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya bila
bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Berarti wanita tidak
sedang hamil boleh dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00 dengan
kewajiban bagi pengusaha untuk :
1.
memberikan
makanan dan minuman bergizi.
2.
menjaga
kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
3.
Menyediakan
pengangkutan antar jemput bagi pekerja buruh perempuan yang berangkat dan
pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00
0 comments:
Post a Comment