Perlindungan terhadap penyandang cacat


Perlindungan terhadap penyandang cacat,
anak-anak dan perempuan.

Perlindungan Terhadap Penyandang Cacat (Difabel).
Pasal 67 UU No. 13 th 2003 menyatakan bahwa, pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Perlindungan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungangan terhadap penyandang cacat ini pengaturannya selai dalam undang-undang ketenagakerjaan ini juga diatur dalam UU No. 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat, disebutkan dalam pasal 13, bahwa setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatanya. Perlindungan ini antara lain :
·         penyediaan aksesibilitas, yaitu kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
·         pemberian alat kerja, dan pemebrian alat pelindung diri yang disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatannya.
Perlindungan ini merupakan bentuk pengakuan HAM yang memenuhi ketentuan UU HAM No. 39 th 1999 yaitu dalam pasal 41 ayat 2 dan pasal 42.

Perlindungan Terhadap Anak.

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak, kecuali bagi anak yang berumur 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk :
·         Melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak menggangu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial (pasal 68 dan 69 UU No. 13 th 2003).
·         Untuk mengembangkan minat dan bakat.
 Pengusaha yang mempekerjakan anak tersebut diatas harus memenuhi persyaratan:
·         Izin tertulis dari orang tua atau wali.
·         Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali.
·         Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam.
·         Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
·          Keselamatan dan kesehatan kerja.
·          Adanya hubungan kerja yang jelas.
·         Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





Perlindungan Terhadap Perempuan.

Diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 49 yang menyatakan :
·         Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
·         Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
·         Hal khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Dalam Undang-undang No. 13 Taun 2003 diatur pada pasal 76 sebagai berikut :
·         Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.Tanggung jawab atas pelanggaran ini dibebankan kepada pengusaha dengan sanksi berupa pidana/kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (pasal 187 UU No. 13 Tahun 2003).
·         Dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya bila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Berarti wanita tidak sedang hamil boleh dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00 dengan kewajiban bagi pengusaha untuk :

1.      memberikan makanan dan minuman bergizi.
2.      menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
3.      Menyediakan pengangkutan antar jemput bagi pekerja buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment